Jumat 10 Jan 2014 23:59 WIB

Sejumlah Guru Protes Tidak Diizinkan Ikut Pilkades

Pilkades
Foto: ROL
Pilkades

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Sejumlah Guru di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat (10/1) mengadu ke Komisi A DPRD disebabkan tidak memperoleh izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat sebagai persyaratan dalam pendaftaran pemilihan kepala desa (pilkades).

"Kami hari ini datang ke disdik, tapi memperoleh penjelasan dari pejabat di disdik yang membidangi perizinan yang intinya disdik tidak bisa mengeluarkan izin yang akan kami manfaatkan sebagai persyaratan mengikuti pilkades," kata seorang Guru SMPN asal Desa Pejok, Kecamatan Kepohbaru, Sri Hartini, kepada Ketua Komisi A DPRD, Agus Susanto Rismanto dan anggotanya.

Ia datang ke Komisi A DPRD bersama guru asal Desa Bandungrejo, Kecamatan Gayam, Damisri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Disdik asal Desa Karangdowo, Kecamatan Sumberrejo, Kasturi.

"Kedatangan kami kesini ingin meminta saran dan bantuan agar bisa memperoleh izin dari Disdik untuk bisa mengikuti pilkades," tambah Kasturi.

Sri Hatini juga menyebutkan dua guru lainnya yang tidak ikut datang ke DPRD, namun belum memperoleh izin dari Disdik untuk mengikuti pilkades yaitu guru asal Desa Dayukidul, Kecamatan Kedungadem, Sukamto dan guru asal Desa Mbareng, Kecamatan Sekar.

Namun, kata Sri, Disdik ternyata telah memberikan izin kepada guru asal Desa Ngujung, Kecamatan Temayang Wakitur, sebagai persyaratan mengikuti pilkades.

"Alasan dari disdik pokoknya kami tidak diberi izin mengikuti pilkades," ujar Sri ketika ditanya Ketua Komisi A DPRD, Agus Susanto Rismanto, mengenai alasan Disdik tidak mengeluarkan izin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement