REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anas Urbaningrum untuk 20 hari ke depan. KPK menekankan, sel penahanan Anas akan terpisah dari tersangka kasus Hambalang lainnya. Seperti mantan menpora Andi Mallarangeng.
"AU (Anas Urbaningrum) ditempatkan di bawah, AM (Andi Mallarangeng) ditahan di atas," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Jumat (10/1).
Johan menjelaskan, rutan terdiri dari bagian atas yang terletak di lantai 8 gedung KPK. Serta di bawah yang berada di lantai basement gedung KPK. Selama dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Mallarangeng ditahan di Rutan KPK bagian atas.
Sedangkan sel penahanan terhadap Anas ditempatkan di Rutan KPK bagian bawah. Sel tahanan Anas berada di paling pojok bagian kanan.
Sehingga sel tahanan antara Anas dan Andi tidak berdampingan dan tidak dapat saling berkomunikasi. "Saya kira penempatan penahanan tersangka sudah dipikirkan matang-matang oleh penyidik," jelasnya.
Saat ditanya kenapa Anas tidak ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Johan menjelaskan proses serah terima rutan itu belum dilakukan. Meski pun secara fisik, rutan Guntur sudah siap untuk digunakan.
Saat ini rutan Guntur sudah ada 12 sel tahanan yang dapat ditempati tiga penghuni untuk setiap sel tahanan. Sehingga rutan yang baru selesai dibangun ini akan dapat ditempati maksimal 40 tahanan. "Kalau sudah diserahkan, akan dikelola sendiri oleh KPK," tegas Johan.