Jumat 10 Jan 2014 22:00 WIB

Begini Kondisi Sel Tahanan Anas

 Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Juru bicara KPK Johan Budi memberikan keterangan pers terkait penetapan status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/2). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum akan ditahan di lantai bawah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu merupakan sel yang pernah ditempati oleh mantan Bupati Buol Amran Batalipu.

Sel hanya berisi satu tempat tidur dan sebuah lemari kecil. "Sirkulasi udara menggunakan kipas exhaust kecil. Dia tinggal sendirian, tidak ada televisi dan yang pasti tidak ada tempat spa," kata juru bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Jumat (10/1).

Sebelumnya, KPK menyebut Anas mangkir dan tidak kooperatif dengan komisi antigratifikasi itu. Hal ini merujuk pada pengabaian Anas yang tidak datang dalam dua pemanggilan pertamanya. Baru pada hari Jumat sore, Anas memutuskan untuk memenuhi panggilan ketiga KPK.

Johan mengatakan, Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. Johan mengatakan, Anas ditahan di Rutan Kelas I Cabang Rutan KPK. "Sejak hari ini (Jumat) sampai 20 hari ke depan," kata dia.

KPK, lanjutnya, juga memberikan apresiasi kepada Anas. "Sebagai warga negara taat hukum, tentu harus memenuhi panggilan yang ditentukan oleh penegak hukum," ujar dia. 

"Izinkan saya sampaikan terima kasih kepada AU (Anas Urbaningrum) yang bersikap kooperatif. Setelah bertemu penyidik menjadi lain, itu kita apresiasi," ucapnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement