REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah hingga detik ini masih mengotak atik rumusan pelaksanaan UU Minerba yang akan jatuh tempo 12 Januari mendatang. Rumusan akhir pun masih akan dilakukan di kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas.
"Rumusan terakhir besok sore. Kita kalau kerja sabtu-minggu juga kerja. Besok jam 4 sore," kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat di kompleks istana kepresidenan, Jumat (10/1).
Ia mengatakan, rumusan akhir itu tak lain untuk mengakomodasi masalah yang timbul jelang diberlakukannya UU Minerba. Namun, UU Minerba harus tetap dijalankan sesuai jadwal.
"Nomor satu, menurut saya, perintah undang-undang untuk setop ekspor bahan mentah pasti terjadi," katanya.
Menurutnya, perintah undang-undang itu bagus sebab bahan mentah yang ada di Tanah Air dipaksa untuk mengalami proses nilai tambah. Sehingga nilai jual di luar negeri pun bisa lebih meningkat.
Menurutnya, UU Minerba berlaku untuk semua. Tetapi, rumusan yang sedang digodok pemerintah tak lain untuk memastikan kerugian yang diderita oleh perusahaan mineral tidak terlalu besar. Karena harus memiliki smelter atau pengolahan bahan mentah.
"Pemberian kesempatan kepada pihak yang masuk dalam kategori yang ditetapkan sebelumnya diperbolehkan ekspor mineralnya tetap diberikan bea keluar dan insentif. Bea keluarnya berdasarkan kadar pengolahan mineralnya. Semakin tinggi, semakin mahal dan tentu ada ketetapannya batas akhirnya," katanya.