Jumat 10 Jan 2014 16:47 WIB

Soal Pelantikan Hambit Bintih, Kemendagri Surati Pengadilan

Hambit Bintih
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Hambit Bintih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mengirim surat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk meminta nomor register perkara Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih yang juga terdakwa kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah.

"Kami sudah menyurati Pengadilan (Tipikor) untuk meminta nomor registrasi perkara Bupati Gunung Mas, dan kemudian setelah nomor tersebut diterima akan diproses SK pemberhentiannya," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud di Jakarta, Jumat (10/1).

Hambit Bintih sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan, Rabu (8/1), atas dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan upacara pelantikan Hambit tetap harus dilakukan supaya dapat langsung diberhentikan sementara karena sudah menjadi terdakwa.

"Pelantikan Hambit Bintih itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Gubernur (Kalimantan Tengah) juga sudah memberitahukan kepada saya kalau sudah membicarakan mengenai izin pelantikan itu kepada Pengadilan (Tipikor)," jelasnya.

Pelantikan kepala daerah dan wakil daerah merupakan bentuk pengesahan terhadap pasangan terpilih karena dalam upacara pelantikan tersebut dibacakan sumpah jabatan dan pemasangan lencana.

Hambit sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dia didakwa pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta - Rp750 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement