Kamis 09 Jan 2014 20:05 WIB

Mendagri Proses Pemberhentian Hambit Bintih

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri mulai memproses pemberhentian Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih setelah sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (8/1).

"Saya sudah meminta bagian Direktorat Jenderal Otonomi Daerah untuk mengambil nomor registrasi perkara, karena konon saya sudah mendengar informasi (Bupati Gunung Mas) sudah dijadikan terdakwa," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis.

Setelah memperoleh nomor registrasi perkara, Mendagri kemudian akan menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara atau non-aktif Hambit Bintih.

Namun, ia menjelaskan, penonaktifan Hambit Bintih tersebut dilakukan jika yang bersangkutan sudah dilantik sebagai Bupati Gunung Mas. Oleh karena itu, lanjut dia, Hambit Bintih tetap akan dilantik oleh Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang bersama dengan Wakil Bupati Arton S. Dohong.

"Pelantikan tetap akan dilakukan karena itu menjadi 'pintu masuk' untuk dinonaktifkan. Saat itu juga (Hambit) dilantik, saat itu pula kami berhentikan," kata Gamawan. Hambit Bintih ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korups (KPK) terkait dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Hambit sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (8/1) dengan dakwaan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement