REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK sudah menetapkan 10 kepala daerah sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2016. Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Selasa (6/12) mengatakan kepala daerah yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 Taufiqurrahman.
Politisi PDI-Perjuangan itu menjadi tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di kabupaten Nganjuk tahun 2009 dan penerimaan gratifikasi selama ia menjabat berlawananan dengan kewajibannya.
Sebelumnya, menetapkan Wali Kota Cimahi 2012-2017 Atty Suharty dan suaminya M Itoc Tochija Wali Kota Cimahi 2002-2012 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 1 Desember 2016.
Ketiga, KPK menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada anggota DPRD kabupaten Tanggamus, Lampung terkait APBD 2016.
Keempat, Wali Kota Madiun Bambang Irianto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadian terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
Kelima, Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013 Akil Mochtar.
Keenam, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terkait proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Ketujuh, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014.
Kedelapan, Bupati Rokan Hulu, Riau Suparman yang sudah menjadi terdakwa kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.
Kesembilan, Bupati Subang Ojang Sohandi sudah menjadi terdakwa kasus pemberian hadiah atau janji kepada jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo dalam tindak pidana korupsi BPJS Subang 2014. Ojang juga terbelit tindak pidana pencucian uang.
Kesepuluh, Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) Dinas Pendidikan Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2007.