REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengaku tidak sependapat dengan usul atau keinginan agar proses hukum terhadap calon kepala daerah dihentikan.
"Pertama sudah berjalan proses pilkada dan proses hukum. Jadi jangan (dihentikan)," katanya kepada pers usai sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Pondok Pesantren Baitul Hidayah di Bukit Panyandaan Desa Mandala Mekar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/3).
Menurut dia, akan menjadi masalah kalau dalam masa ini kemudian terjadi korupsi dan KPK tahu kemudian membiarkan. "Jadi permasalahan karena KPK melaksanakan kewenangan hukum," katanya.
Baca juga, KPU tak Persoalkan KPK Proses Hukum Peserta Pilkada.
Dia mengatakan, proses hukum terhadap calon kepala daerah telah dilakukan KPK pada 2017. "Jadi bukan 2018, 2017 ada dua kasus yang terkait dengan tindak lanjut daripada hukum KPK, sekalipun yang bersangkutan mengikuti proses pilkada," katanya.
Karena itu, proses hukum ini sama sekali tidak baru. "Pertanyaannya adalah kok aneh betul kenapa baru sekarang disuarakan. Ada apa?," katanya.
Sebaiknya, kata Hidayat Nurwahid, persoalan ini dikembalikan ke prinsip negara hukum. "Mestinya kalau memang tidak ingin ada yang tangkap oleh KPK harus ditegaskan kepada masing-masing calonnya. Jangan ada yang korupsi supaya tidak ada yang ditangkap KPK," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Tapi dia menyatakan, KPK harus betul-betul berbasiskan data, jangan karena stigmatisasi atau pesanan politik.