Kamis 15 Mar 2018 23:21 WIB

Wiranto: Penundaan Penetapan Tersangka Cakada Hasil Rakor

Rapat koordinasi mempertimbangkan kegaduhan politis akibat penetapan tersangka.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan)  memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto(kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (Kanan) memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, imbauan penundaan penetapan calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hasil dari rapat koordinasi.

 

"Saya undang KPU, Bawaslu, DKPP, Kapolri, Panglima TNI, Menteri Hukum dan HAM, Mendagri untuk membicarakan bagaimana kita menyusun satu perencanaan yang kuat, yang baik, untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilu legislatif dan eksekutif," jelas Wiranto ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/3).

 

Ia mempertanyakan, bagaimana sekarang kalau dalam pendaftaran calon sudah ditetapkan, sampai pelaksanaan pencoblosan ada pasangan calon yang kemudian ditangkap karena terlibat tindak pidana korupsi.

 

Baca juga, Soal Perppu Penundaan Cakada Bermasalah, Ini Kata Yasona. 

 

Menurutnya, hal yang dipertimbangkan adalah masalah teknis pengubahan surat suara yang tercetak berisi gambar pasangan calon yang ditahan KPK karena korupsi akan rentan menimbulkan kerisauan teknis.

 

Selain itu, rapat juga mempertimbangkan kegaduhan politis yang rentan terjadi jika KPK menangkap salah satu pasangan calon menjadi tersangka korupsi.

"Bisa muncul kegaduhan, bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK. Jadi imbauan ini sebenarnya tujuannya untuk menetralisasi kegaduhan yang akan menimbulkan pilkada serentak jadi tidak kondusif," jelas Wiranto.

 

Untuk menjelaskan hal tersebut, Menko Polhukam juga berencana mengunjungi KPK.

"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah mengintervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen, kita hormati hak hukum KPK untuk menangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan," ujar Wiranto.

 

Sementara itu KPK menyatakan tidak mempunyai masalah dengan Kemenkopolhukam terkait imbauan penundaan penetapan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2018 sebagai tersangka korupsi.

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan proses penegakan hukum harus dibedakan dengan hal lain di luar penegakan hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement