REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memiliki enam alasan dalam melaporkan Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/1) siang.
"Kenapa saya melapor, ada enam alasan, pertama info yang disampaikan Murod dan dikuatkan Tri itu jelas-jelas fitnah, informasi yang tidak berdasar, bohong, sehingga pada yang bersangkutan harus dimintakan pertanggunjawaban di hadapan hukum," kata Denny saat tiba di Bareskrim Polri.
Kedua, kesempatan yang berikan Denny selama 1x24 jam agar kedua loyalis Anas meminta maaf dinilai tidak dimanfaatkan dengan baik.
"Memang singkat, hanya 1x24 jam, kenapa singkat, untuk menunjukkan ini serirus. Makin lama dibiarkan beredar, informasi itu ada yang menganggap benar, makin rusak, sehingga saya beri waktu 1x24 jam untuk minta maaf. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan baik," tukasnya.
Alasan ketiga, pernyataan tersebut bukan hanya mengganggu secara pribadi, tetapi juga institusi KPK. "Saya tidak kenal Murod sampai Selasa kemarin tiba-tiba dia bicara, enggak tahu dari mana, tentang saya. Tapi, yang lebih mengganggu, ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara, disebut Lembaga Kepresidenan, disitu disebut KPK, yang tentu saja harus kita jaga martabatnya, kehormatannya dari fitnah-fitnah semacam ini," ucapnya.
Keempat, pernyataan tersebut dinilai sebagai upaya pelemahan KPK sebagai garda terdepan dalam memberatas korupsi. Kelima, Denny menganggap pelaporannya merupakan pencegahan preseden buruk.
"Jangan sampai ada yang mengambil sikap tegas, ini tidak dilawan, ini nanti ada yang datang lagi, orang diperiksa KPK, bikin alasan lagi, bikin fitnah lagi. Sehingga harus ada pelajaran yang begini," katanya.
Keenam, memfitnah bukan kebiasaan demokrasi. "Harus dipisahkan dengan sangat tegas, orang mengkritik, beda berpendapat bebas bicara, silakan, tapi memfitnah jangan. Kalau itu campur aduk, demokrasi kita jadi tidak dewasa," tegasnya.