Rabu 08 Jan 2014 18:48 WIB

Peraturan Baru TV Digital Pun Disahkan

tv digital (ilustrasi)
tv digital (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menandatangani Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti Peraturan Menkominfo Nomor 22 Tahun 2011.

"Setelah sempat melalui proses uji publik pada 10-17 Desember, Menkominfo menandatangani peraturan menteri tersebut pada 29 Desember," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewa Broto, dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/1).

Gatot mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengumumkan hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggaran penyiaran multipleksing televisi digital di lima zona pada 30 Juli 2012 dan dilanjutkan dua zona pada 26 April 2013 sesuai Peraturan Menkominfo Nomor 22 Tahun 2011.

"Regulasi yang mengatur pelaksanaan TV digital itu (Permen Kominfo No 22/2011) sempat memperoleh gugatan hukum melalui Mahkamah Agung (MA)," kata Gatot. Implikasinya, lanjut Gatot, adalah ketiadaan penghentian siaran (switch off) televisi analog ke digital, ketiadaan kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing), dan ketiadaan zona baru.

"Selain itu, keputusan MA itu tidak bersifat retroaktif. Artinya hasil seleksi lembaga penyiaran penyelenggara penyiaran multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku dan tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital," katanya.

Pertimbangan proses migrasi teknologi sistem televisi digital ke analog yang tetap membutuhkan payung hukum dan pembatalan Peraturan Menkominfo Nomor 22 Tahun 2011 itu yang kemudian melatarbelakangi Peraturan Menkominfo Nomor 32 tahun 2013.

Sejumlah hal yang diatur dalam Permenkominfo yaitu Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial pada setiap wilayah layanan diawali dengan pelaksanaan penyiaran secara bersama antara penyiaran televisi digital dan penyiaran televisi analog (simulcast). "Pelaksanaan penyiaran secara 'simulcast' sebagaimana dimaksud dilakukan agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk menerima siaran digital," kata Gatot.

Gatot menambahkan selama masa penyiaran "simulcast", penyelenggara penyiaran televisi digital harus menayangkan iklan layanan masyarakat untuk menjelaskan proses implementasi penyiaran televisi digital selama dua jam dari seluruh waktu siaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement