REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Resor Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, membekuk tersangka pelaku pembuat laporan palsu tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka bernama Tarmizi (24) melaporkan dirinya telah dirampok oleh sekawanan perampok bermotor yang menggunakan senjata tajam. Namun ketika ditelusuri, hal tersebut ternyata laporan palsu," kata Kasat Reskrim, AKP Amsaludin, mewakili Kapolresta Bengkulu di Bengkulu, Rabu.
Menurut dia, motif laporan palsu pelaku untuk mengelabui sebuah perusahaan jasa perkreditan kendaraan bermotor di daerah itu.
"Sesuai dengan keterangan tersangka, ia tidak ingin meneruskan cicilan kredit motor tersebut, namun juga tidak mau motor itu ditarik kembali oleh pihak leasing," kata Kasat Reskrim.
Oleh sebab itu, tersangka berupaya mengelabui perusahaan jasa perkreditan itu dengan memasukkan laporan kehilangan palsu di Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada tanggal 23 Desember 2013.
Pada laporan palsu itu, Tarmizi menjelaskan sebuah mobil pick up menggiring dan memberhentikan laju kendaraan yang digunakannya
Dari mobil, turun empat orang lelaki yang menghunuskan senjata tajam. Dua di antaranya memakai pakaian dinas polisi. Jika ingin selamat, Tarmizi diminta menyerahkan motor bebek miliknya.
"Kita temukan keganjilan dari kasus tersebut. Setelah mengembangkan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Tarmizi masih memliki STNK kendaraan tersebut,'' katanya. ''Seharusnya setelah mengurus surat kehilangan, dia harus menyerahkan STNK itu ke leasing."
Pada pukul 22.00 malam, personel Polresta Bengkulu membekuk tersangka yang sedang berada di rumah rekannya.
"Di sana kami temukan satu unit motor yang tersangka laporkan telah dirampas oleh sekawanan perampok," kata dia.
Sementara itu, Tarmizi mengatakan dirinya menjual motor tersebut kepada rekannya dengan harga Rp 1,5 juta untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. "Motor saya jual ke teman saya dan saya juga ingin lepas dari jeratan tunggakan kredit," ujarnya.