Rabu 08 Jan 2014 14:46 WIB

PKS Usul Pelapor Kasus Korupsi Dapat Insentif

Almuzammil Yusuf
Foto: www.beritapks.com
Almuzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzammil Yusuf mengatakan pelapor kasus tindak pidana korupsi perlu mendapatkan insentif jika laporannya terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketika berbicara dalam Seminar "Save National Asset" di Wisma Antara Jakarta, Rabu (8/1), Muzzammil mengatakan, insentif yang diterima pelapor kasus tindak pidana korupsi itu bisa diambil dari dana hasil korupsi yang masuk kembali ke kas negara.

"Di Filipina juga begitu, pelapor kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan presiden atau wapres bisa mendapatkan Rp 1 miliar jika laporannya terbukti. Aturan ini yang kita belum ada di Indonesia," katanya.

Menurut dia, dulu memang pernah ada Peraturan Presiden pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menyebutkan pemberian insentif sebesar 0,02 persen kepada pelapor kasus tindak pidana korupsi, yang diambil dari hasil korupsi yang masuk ke kas negara.

Tetapi, lanjut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, persentasenya sangat kecil dan aturan ini belum pernah disosialisasikan sampai saat ini.

Muzzammil berpendapat aturan tersebut jika dimunculkan akan memperkuat gerakan anti korupsi karena para pelapor tidak hanya mendapatkan ketahanan atau kekebalan hukum tetapi juga akan mendapat "sesuatu".

Ia mencontohkan di Korsel, sebagian dari para pelapor yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), berhenti jadi PNS dan beralih menjadi pengusaha setelah mendapatkan insentif itu. "Saya kira itu uang halal karena mereka (pelapor) telah menyelamatkan kekayaan negara,"ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement