REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masih banyaknya masjid di Jawa Barat (Jabar) yang lahannya belum memiliki sertifikat, memperoleh perhatian dari Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan.
Aher, sapaan akrab Ahmad Heryawan, telah meminta Asisten Daerah (Asda) untuk berkomunikasi dengan Biro Pengelolaan Aset Daerah guna memfasilitasi kebijakan sertifikasi masjid.
''Tadi, dalam pertemuan dengan DMI Jabar mengemuka 60 persen masjid sertifikatnya belum terbit. Ini terjadi karena wakaf sukarela secara lisan,'' ujar Heryawan kepada wartawan, Selasa (7/1).
Seharusnya ketika orang tua mewakafkan tanah untuk dibangunkan sebuah masjid, maka hal itu menjadi milik bersama. Jadi, seharusnya tidak ada gugat menggugat dari ahli warisnya.
Tapi, kata Ahmad Heryawan, masih ada ahli waris yang menggugat. Oleh karena itu, lahan masjid tersebut harus disertifikasi agar ada kepastian hukum ke depannya.
Heryawan mengatakan biasanya sertifikasi lahan tidak terkena beban. Bebannya hanya berupa BPHTB. Itu pun sebenarnya bisa digratiskan.
Karena biayanya tak terlalu besar, biayanya bisa ditanggung bersama oleh masyarakat secara urunan. ''Yang jelas, kami akan memfasilitasi antara pengurus masjid dengan BPN,'' katanya.