Selasa 07 Jan 2014 18:27 WIB

Indonesia Tolak Kebijakan Kirim Balik Kapal Pencari Suaka

Imigran gelap (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Imigran gelap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa, menyatakan Indonesia menolak kebijakan mengirim balik kapal pencari suaka. Menurutnya, hal itu tak akan menyelesaikan masalah penyelundupan manusia.

"Masalah informasi Australia menghalau kapal imigran asal Timur Tengah balik ke perairan Indonesia ditangani oleh Menkopolhukam. Tapi dari sisi kebijakan, sikap Indonesia menolak dan menentang kebijakan mengirim balik kapal pencari suaka. Jika semua negara menerapkan kebijakan itu, tidak akan ada akhirnya," kata Marty setelah membacakan pernyataan pers tahunan di gedung Kemenlu, Selasa (7/1).

Menurutnya, harus ada penyelesaian yang lebih baik dan menyeluruh dalam menangani imigran ilegal dan isu penyelundupan manusia.

Sebelumnya diberitakan Angkatan Laut Australia menghalau imigran gelap asal Timur Tengah yang hendak masuk ke perairan benua tersebut, dan mendorong mereka kembali ke wilayah perairan Indonesia pada Senin (6/1). Sebanyak 45 imigran gelap asal Timur Tengah itu akhirnya terdampar di wilayah perairan Indonesia di sekitar Laut Timor, kemudian diamankan oleh Polres Rote Ndao.

Kapolres Rote Ndao AKBP Hidayat ketika dihubungi Antara dari Kupang, Senin (6/1), membenarkan adanya upaya penyelamatan tersebut, dan mengatakan para imigran tersebut masih diamankan oleh pihaknya di Pulau Rote.

Sebelum didorong kembali ke perairan Indonesia di sekitar Laut Timor yang tak jauh dari Pulau Rote, kata Hidayat, para imigran tersebut sudah diberikan sejumlah fasilitas pelampung dan alat komunikasi dan nakhoda kapal oleh AL Australia. "Angkatan Laut Australia tahu, ABK asal Rote sering membocorkan kapal saat masuk perairan Australia, sehingga diantisipasi terlebih dahulu dengan pemberian pelampung dan nakhoda kapal," katanya.

Dia mengatakan, 45 imigran Timur Tengah ini diamankan Polres Rote Ndao sekitar pukul 11.00 Wita, dan didorong kembali ke perairan Indonesia sejak pukul 02.00 Wita pada Senin dini hari tadi. Disebutkannya, puluhan imigran itu diamankan di Desa Lengu Petu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao di Pulau Rote.

Pengamat Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, mengkritisi kebijakan Australia itu. Ia menyebut Australia tidak mempraktikan kebijakan bertetangga yang baik. "Pemerintah Indonesia perlu memprotes keras dan harus meminta agar pemerintah Australia turut bertanggung jawab dan tidak sekedar cuci tangan atas permasalahan pencari suaka." Protes keras itu, katanya, didasarkan kenyataan para pencari suaka ingin ke Australia, bukan Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement