Senin 06 Jan 2014 23:11 WIB

Kejagung Tahan Tersangka Korupsi PLN

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan kembali satu tersangka dugaan tindak korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012.

Tersangka tersebut yakni Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak Senin (6/1) pagi, dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, mengatakan penahanan terhadap tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-01/F.2/Fd.1/01/2014 tanggal 6 Januari 2014 selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. "Atau terhitung dari tanggal 6 Januari 2014 sampai dengan 25 Januari 2014 mendatang," katanya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga memeriksa empat saksi panitia pengadaan barang jasa atau tender, yakni, Rakhmadsyah (Sekretaris Tender), Mangapul Marbun (anggota Tender), Jonni Hutajulu (anggota Tender) serta Abrar Ali (Anggota Tender).

Ia menjelaskan tindakan penahanan didasarkan kepada pertimbangan alasan subyektif dan obyektif yaitu Pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun. "Dan dikhawatirkan para Tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempersulit proses penyidikan," katanya.

"Adapun Kerugian negara untuk sementara diduga sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar kurang lebih Rp 25.019.331.564," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement