REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum Riau menjadwalkan pelantikan Gubernur Riau terpilih pada 27 Februari 2014 mendatang sesuai rapat pleno perubahan jadwal dan tahapan pilkada.
"Hasil pleno tadi kita mengubah jadwal dan tahapan kampanye tentang pelantikan Gubernur terpilih yang diagendakan pada 20 Februari dengan memperhitungkan waktu sidang MK," kata Ketua KPU Riau, Edy Sabli, di Pekanbaru, Sabtu (4/1).
KPU Riau mengadakan rapat pleno perubahan jadwal dikarenakan telah diregistrasinya gugatan pasangan kalah Pilkada Riau putaran kedua yakni Herman ABdullah-Agus Widayat. KPU sebagai pihak tergugat dengan demikian harus menjalani sidang. Sidang akan dimulai pada 7 Januari 2014 sesuai yang dijadwalkan MK.
Perubahan jadwal dan tahapan ini merupakan revisi jadwal keenam kalinya. Situasi itu diakibatkan banyaknya hal yang tidak terduga mengganggu jadwal yang telah ditetapkan. Pada saat Pilkada putaran pertama contohnya dimana ada gugatan terhadap KPU juga di MK.
Edy menambahkan bahwa jadwal ini akan diubah kembali setelah sidang MK berjalan tergantung amar putusannya. Menurut Edy ada tiga kemungkinan putusan MK nantinya.
"Pertama gugatan pemohon ditolak dan jadwal pelantikan diperkirakan tetap pada 20 Februari. Kedua, gugatannya yang pertama yakni menuntut menang dikabulkan dan jadwal tahapan juga akan sama," terang Edy Sabli.
Ketiga jadwal tahapan akan berbeda dengan yang telah ditetapkan jika amar putusan MK memutuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Kabupaten Kota yang ada di Riau. Hal ini tentu akan mengubah jadwal dan tahapan secara total karena prosesnya akan dimulai dari awal.