REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali disebut menerima aliran dana terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang. Keterangan itu muncul dari Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman.
Arief menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1). Jaksa penuntut umum menanyakan mengenai adanya aliran dana kepada Anas. Arief mengaku semula tidak mengetahui adanya aliran duit itu. "Kemudian diperlihatkan bon-bon sementara yang untuk Pak Anas. Nilainya Rp 2,2 miliaran," ujar dia.
Dalam surat dakwaan Deddy, Anas disebut menerima aliran dana. Uang itu berasal dari PT Adhi-Karya (PT AK) senilai Rp 2,210 miliar. Uang kepada Anas disebut diberikan secara bertahap. Dalam surat dakwaan, uang itu digunakan untuk membantu pencalonan Anas sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat pada 2010 di Bandung.
Uang kepada Anas pada periode April-Desember 2010. Jaksa menyebut uang itu digunakan keperluan Kongres Partai Demokrat untuk membayar hotel. Kemudian ada juga yang digunakan untuk membeli HP Blackberry beserta kartunya, serta sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas. Jaksa juga menyebut ada uang yang dipergunakan untuk kepentingan jamuan dan hiburan.
Penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, mendengarkan kesaksian Arief yang menyebut adanya aliran dana kepada kliennya. Selepas persidangan, Firman menilai keterangan Arief masih mentah. "Tidak terkonfirmasi jelas, konkret kepada Mas Anas," ujarnya.
Menurut Firman, fakta adanya aliran dana itu belum jelas. Karena itu, ia mengatakan, masih perlu dilakukan konfirmasi. Terkait bon sementara yang disebut Arief, menurut dia, seharusnya bisa dibuktikan memang tertuju pada Anas. "Kalau orang lain membuat catatan, Anas tidak tahu. Apa persoalannya menjadi tanggung jawab Anas," katanya.