REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan pihaknya membuka posko pengaduan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh provinsi.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang mengeluhkan masalah JKN bisa mengadu ke posko kami," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/1). Said Iqbal menilai, sejak dimulainya JKN pada 1 Januari terjadi kesemerawutan terutama pada jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN.
Data TNP2K jumlah warga miskin sebanyak 96,7 juta jiwa sedangkan PBI hanya 86,4 juta jiwa. Terdapat selisih sebanyak 10,3 juta jiwa yang terancam tidak mendapatkan JKN.
Selain itu juga, belum terdapat proporsi yang sesuai untuk pekerja formal. Hingga saat ini belum ada Peraturan Presiden mengenai hal itu. "Juga bagi pekerja swasta tidak otomatis langsung mendapat JKN."
Dia menilai sistem JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan kurang baik karena tidak terintegrasi dengan berbagai jaminan kesehatan lainnya seperti Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) Mandiri Jamsostek. "Menteri Kesehatan jangan hanya mengurusi kondom. Tolong urusi juga JKN," katanya.
Dalam waktu dekat KAJS juga akan melakukan uji materi anggaran negara. KAJS mendesak agar anggaran kesehatan minimal lima persen dari APBN.