Jumat 03 Jan 2014 15:14 WIB

Jokowi Heran, Seven Eleven yang Disegel Tetap Beroperasi

Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Salah satu gerai waralaba Seven Eleven di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), Jumat meminta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) serta Wali Kota Jakarta Pusat menindak tegas waralaba yang masih beroperasi walaupun sudah dilakukan penyegelan.

Sebuah gerai waralaba (convenience store) Seven Eleven (Sevel) yang terletak di kawasan Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat, disegel terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau sudah disegel ya selanjutnya diputus, jangan dibiarkan tetap beroperasi. Kalau sudah disegel masih buka itu namanya melecehkan kepala dinas, wali kota, camat dan lurah," kata Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI di Balai Kota.

Menurut dia, Dinas P2B serta Wali Kota Jakarta Pusat tidak tegas dalam menjalankan tugasnya, terutama setelah dilakukan penyegelan. Sehingga, tempat itu masih tetap ramai pengunjung.

"Kalau kerja itu jangan setengah-setengah. Kalau mau tegas, ya tegas. Segel, ya segel. Jangan dibiarkan beroperasi lagi. Sekarang tempat itu malah makin ramai. Ini kan nggak bener namanya," ujar Jokowi.

Sementara itu, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta I Putu Indiana mengungkapkan bahwa salah satu pejabat di Suku Dinas P2B Jakarta Pusat sedang cuti Natal dan tahun baru.

"Sehingga, penyegelan belum bisa dilakukan secara maksimal sampai ditutup total. Tapi, kalau sampai sekarang masih beroperasi, maka bisa ditutup paksa. Kalau sudah disegel, artinya harus stop total," ungkap Putu.

Jika gerai tersebut masih beroperasi setelah disegel, sambung dia, maka pihaknya akan menyiapkan sanksi tegas. Dia juga meminta bantuan dari camat dan lurah setempat untuk melakukan pengawasan.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya belum mendapatkan perintah langsung dari Kepala Suku Dinas P2B Jakarta Pusat, sehingga penutupan belum dapat dilakukan.

"Penutupan ini harus dilakukan secara terpadu dengan P2B, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perizinan dan Tata Ruang. Sekarang, kita masih tunggu perintah langsung dari P2B. Kalau sudah ada, langsung kita tutup," tambah Saefullah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement