Rabu 21 Mar 2018 19:06 WIB

73 Ribu Bangunan di Puncak tak Miliki IMB

73 ribu bangunan itu hasil pendataan pada 2013 hingga 2017.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ratna Puspita
Foto udara Puncak, Bogor. (Ilustrasi)
Foto: Republika/C94
Foto udara Puncak, Bogor. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor mencatat sebanyak 73 ribu bangunan di tiga kecamatan di Puncak, Bogor, Jawa Barat, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tiga kecamatan tersebut adalah Cisarua, Ciawi, dan Megamendung.

Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKPP Iryanto mengatakan data bangunan tersebut merupakan hasil pendataan pada 2013 hingga 2017. Dia menyebutkan, proses pendataan tersebut dilakukan terhadap berbagai bangunan, termasuk  rumah tinggal, pasar modern, tempat ibadah, rumah sakit, dan lain-lain.

"Kalau data terbaru, kami masih belum memegang. Baru tanggal 9 Maret kemarin, kami menyebar formulir yang disebar ke 40 kecamatan di Kabupaten Bogor untuk mendata berapa bangunan yang ada dan diperiksa mana yang punya IMB dan tidak," ujar Iryanto kepada Republika, Rabu (21/3). 

Di Kecamatan Cisarua, dari total 27. 561 bangunan, tercatat 25.179 belum memiliki IMB. Untuk Ciawi, 23.281 dari 25.015 bangunan tidak memiliki IMB. Di Kecamatan Megamendung, dari 26.316 bangunan, sebanyak 24.847 bangunan belum memiliki izin. 

Iryanto mengatakan bangunan yang belum memiliki IMB ini tidak sama dengan bangunan liar. Ada bangunan atau tempat tinggal milik masyarakat yang memang tidak memiliki IMB, tetapi memiliki sertifikat tanah atau surat lain yang sah. 

Dia menerangkan bangunan liar merupakan bangunan yang dibangun di atas tanah negara. Dia melanjutkan, penanganan bangunan liar dilakukan oleh unit pelaksana tiap wilayah yang berada di bawah struktur organisasi DPKPP.

"UPT ini berfungsi memberikan teguran 1 dan 2 kepada bangunan liar tersebut. Sementara untuk eksekusi ada di tangan Satpol PP," kata dia.

Kendati demikian, dia menerangkan, tetap ada penindakan bagi bangunan yang tidak memiliki IMB. Sekarang ini, dia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah melakukan eksekusi terhadap pelanggaran izin bangunan yang tercatat pada 2013. 

Tahun ini, Iryanto mengatakan, belum ada rencana untuk melakukan eksekusi karena masih menunggu hasil pendataan terbaru. Kendala lainnya, dia menyebutkan, Pemkab Bogor membutuhkan anggaran yang besar untuk melakukan eksekusi. “Sehingga tidak bisa dilakukan terus menerus terlebih untuk bangunan ukuran besar seperti vila,” kata dia. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement