REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembongkaran rumah yang melanggar Izin Mendiringan Bangunan (IMB) di Jakarta dinilai Forum Aktivis Tanah Air (Fakta) tidak berdampak besar terhadap pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan.
"Pembongkaran ini seakan-akan dibongkar sebatas diberikan tanda saja bahwa itu sudah dibongkar bisa saja itu adalah untuk kembali dilakukan pembangunan ke lantai 4-nya itu yang kami pantau," kata Ketua Fakta, Roni, Sabtu (29/10/2022).
Roni menilai hasil pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa waktu lalu sangat memungkinkan bagi kontraktor bangunan untuk bisa memperbaiki dan melanjutkan. Sehingga, pembangunan bisa kembali dilakukan.
Selain itu, Roni juga menduga bahwa pemilik bangunan yang sudah melanggar IMB berulang kali mendapatkan 'bantuan' dari aparat Pemprov DKI Jakarta untuk tetap bisa dilanjutkan pembangunan rumah tersebut.
"Karena menurut kami orang yang punya bangunan tersebut bukan orang yang biasa. Nah itu, sehingga kami duga kenapa pemprov tidak melakukan pembongkaran secara keseluruhan hanya saja sebagiannya yang dibongkar," ujarnya.
Roni menjelaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ke tingkat tertinggi di Jakarta.
"Kami dari Fakta akan tetap Mengawal kasus ini sampai tuntas, baik itu kami ke Pemkot Jakarta Selatan sampai ke DKI dan akan kita sampaikan kepada PJ Gubernur Heru Budi Hartono," kata Roni.
"Sehingga tidak ada lagi yang bermain dengan IMB, ataupun, orang yang sengaja lakukan izin dua lantai dan melebihi IMB itu sendiri itu, kita tetap kawal sampai tuntas," lanjutnya.
Pada 29 September lalu, bangunan ini telah dibongkar oleh Satpol PP Jaksel, yang dipimpin langsung oleh Plt Kasatpol PP Jakarta Selatan Eko Saptono. Namun, Satpol PP hanya memotong besi pondasi di lantai empat.
Keberlangsungan pembangunan ini sempat dikeluhkan masyarakat dan dilaporkan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemprov DKI. Pelapor di Jaki menduga ada kolusi antara pemilik bangunan dan aparat karena eksekusi yang dilakukan Satpol PP Jaksel setengah hati.
Adapun laporan tersebut sudah ditindaklanjuti Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan dan sudah diminta untuk dihentikan karena menyalahi aturan.
"Setelah melakukan survei ke lokasi yang dimaksud, maka pekerjaan yang dilakukan harus dihentikan dan pemilik bangunan mengajukan permohonan pengajuan izin baru sesuai Pergub No 31/2022," dikutip dalam laporan di aplikasi Jaki.
Kasus ini sendiri telah masuk proses penyelidikan di Polres Jakarta Selatan dengan dugaan terjadi tindak pidana korupsi. Bahkan anggota Subnit II Tindak Pidana Korupsi Polres Jaksel sempat memanggil Camat Kebayoran Baru Tomy Fudihartono untuk dimintai keterangan.
"Saya memang dipanggil. Tapi saya lagi ada acara, jadi pak Wakil Camat yang datang," ujarnya saat dihubungi.
Kendati demikian ia tetap menjelaskan apa yang telah disampaikan pihaknya ke penyelidik Polres Jaksel. Menurutnya polisi menanyakan apakah ada penerimaan uang dari pemilik bangunan.
Adapun pemilik bangunan Arviyan Arifin telah dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai tindakannya mencurangi IMB. Namun, dia tidak menjawab.