REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan pegawai Pemprov untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja membutuhkan waktu transisi.
"ini gini loh, ini baru awal, ini transisi, kamu harus ngerti. Udah ditanya aneh-aneh," ujar Joko Widodo di Balai Kota, Jakarta, Jumat.
Jokowi menanggapi pegawai Pemprov yang masih menggunakan kendaraan pribadi ke tempat kerja meskipun pemberlakuan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum mulai hari Jumat (3/1).
"Ini baru transisi! baru awal! masih ada yang males, aduh nanti saya naik apa, aduh saya nanti ganti apa, yaa kalau masih seperti itu ya naik dulu dengan cara kayak tadi," kata dia.
Ia mengungkapkan Singapura saja membutuhkan waktu tujuh tahun untuk mendorong pengguna kendaraan pribadi beralih ke transportasi massal."Singapura butuh tujuh tahun loh, ini baru satu jam, baru mulai," ujar dia.
Ia mengatakan hasil dari kebijakan penggunaan kendaraan umum itu akan terlihat setelah tiga bulan. Kalau hasilnya bagus nanti seminggu sekali bahkan bisa setiap hari.
"Nanti tiga bulan baru kelihatan. Ini kan sebulan sekali, nanti ini sebulan sekali, setelah 3 bulan seminggu sekali, kalo baik setiap hari bisa saja kenapa enggak. Tapi dengan catatan fasilitas transportasi kita sudah siap," ujar dia.
Ia mengatakan pemberlakuan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi di lingkungan pegawai Pemprov untuk memberikan contoh kepada warga lain di ibu kota.
"Ini transisi menuju ke sana (transportasi umum), dan kalau kita tidak beri contoh harus diberi contoh kalo gak diberi contoh hanya perintah-perintah aja yah sulit," ucap dia.
Ia menambahkan beralihnya pengguna kendaraan pribadi ke transportasi massal tergantung dari dukungan masyarakat itu sendiri.
"Ya gak tahu. kalau masyarakat mendukung, setahun dua tahun bisa aja rampung. saya hanya beri gambaran negara lain misalnya Singapura," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pegawai DKI apabila sudah tiga kali melanggar Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum yang berlaku mulai hari ini.