Jumat 03 Jan 2014 02:00 WIB

25 Persen PNS Pemkot Bandung Tidak Hadir di Hari Pertama Kerja

Rep: C30/ Red: Didi Purwadi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Di hari pertama kerja usai libur tahun baru 2014 atau Kamis (2/1), Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kota Bandung hanya hadir 75 persen.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung, Atet Dedi, mengatakan 25 persen PNS yang tidak masuk di hari pertama kerja tahun 2014 akan dilakukan pengecekan terkait alasannya. Jika diketahui para PNS tidak masuk tanpa keterangan yang jelas, BKD akan siap menindak tegas.

"Ketidakhadiran (PNS) sebanyak 25 persen masih dalam pengecekan apakah izin, sakit atau bolos," kata Atet saat ditemui di kantornya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/1).

Meski demikian, lanjut Atet, sanksi yang diberikan akan mengacu pada peraturan. Semua peraturan terkait kedisiplinan PNS sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 termasuk sanksinya.

Atet menjelaskan, jika ketidakhadiran tanpa keterangan di bawah lima belas hari dalam satu tahun, maka hal tersebut akan ditindak oleh atasan atau Kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait.

"Tapi, jika di atas lima belas hari, maka yang bersangkutan akan dipanggil oleh tim ad-hoc yang di dalamnya ada anggota BKD," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement