REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai larangan berkendaraan bagi PNS DKI Jakarta menggunakan kendaraan mobil maupun sepeda motor ke kantor terdaat pengecualia. Mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, ini berlakuk mulai berlaku setiap bulan di hari Jumat mingga pertama.
Sejumlah pejabat maupun pegawai yang mendapay pengecualian dalam dalam Ingub yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Jokowi tertanggal 30 Desember 2013 itu antara lain ambulans, pemadam kebakaran, patroli jalan raya, penanggulangan bencana, satuan polisi pamong praja, pompa banjir, penyiraman tanaman, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, perpusatakaan keliling, operasi yustisi,bus antar jemput pegawai, kendaraan operasional lainnya untuk pelayanan masyarakat.