Selasa 31 Dec 2013 00:51 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Ambulan Jadi Tersangka

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Polisi menetapkan sopir ambulan Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi berinisial MTW (42) sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal di kawasan Gunung Gumitir yang menyebabkan seorang pasien meninggal dunia.

"Sopir ambulan kami tetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dalam kecelakaan tersebut," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jember Iptu Made Teja, Senin.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut dia, tidak ada bekas tanda pengereman di lokasi kejadian dan saat kecelakaan tunggal terjadi tidak ada kendaraan yang melintas.

"Polisi memastikan bahwa sopir dalam keadaan mengantuk karena tidak ada bekas pengereman saat mobil ambulan tersebut masuk jurang," tuturnya.

Meski MTW ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap sopir tersebut dan hanya menerapkan wajib lapor kepadanya.

"Kasus itu akan diproses dan diteruskan hingga ke Pengadilan Negeri Jember," ujarnya.

Mobil ambulan RSI Fatimah Banyuwangi masuk jurang sedalam 6 meter di kawasan Gunung Gumitir, Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Ahad (29/12).

Dalam peristiwa itu, seorang pasien bernama Rahma NN (12) yang dibawa dengan mobil ambulan tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian. Padahal, pasien itu sedang mengalami luka akibat kecelakaan lalu lintas dan hendak dirujuk ke RSU Kaliwates Jember.

Sementara penumpang lainnya yakni seorang perawat dan kedua orang tua korban selamat dan hanya mengalami luka ringan, begitu juga dengan sopir ambulan hanya mengalami luka ringan.

Sebelum masuk jurang, mobil yang melaju dari arah Banyuwangi menuju Jember itu sempat mengenai pohon di sisi kiri dan kanan jalan, kemudian masuk ke jurang yang ditanami kopi di kawasan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement