REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepolisian Daerah Bengkulu membekuk dua tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang diduga memiliki jaringan antarprovinsi.
"Dari jumlah barang bukti yang ditemukan diduga mereka adalah pengedar dengan jaringan antarpulau, memiliki jaringan antarprovinsi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu AKBP Dadan di Bengkulu, Ahad.
Dia mengatakan, dari tangan kedua tersangka itu, diamankan barang bukti berupa ganja kering seberat delapan kilogram.
"Sebanyak dua kilogram kita amankan dari Salahudin, yang telah dipisah-pisah menjadi paket berukuran kecil," kata dia.
Dari tersangka Santa, kepolisian mengamankan barang bukti seberat enak kilogram ganja.
Dadan menjelaskan ketika itu, Salahudin (28) sedang berada di lokalisasi di daerah itu. Petugas mendapat informasi bahwa tersangka menyimpan ganja siap edar.
"Kita menerima informasi dari warga, bahwa ada satu orang pemilik ganja yang sedang berada di lokalisasi. Dari informasi itu, kita langsung menuju lokasi dan mendapati Salahudin," kata dia.
Berdasarkan keterangan Salahudin, pihaknya kemudian melakukan pengembangan penanganan kasus itu dan kemudian mengamankan Santa di rumah kontrakannya di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dilakukan petugas berselang dua jam setelah penangkapan Salahudin.
"Selain delapan kilogram ganja tersebut, satuan kami juga berhasil mengamankan uang Rp417 ribu, dua unit motor dan satu alat hisap sabu-sabu," katanya.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Dadan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pengembangan penanganan kasus itu lebih lanjut.
Menurut keterangan Salahudin, katanya, dia bersama Santa memiliki ganja kering siap edar seberat 10 kilogram.
"Dua dari 10 kilogram sudah terjual," kata dia.