Sabtu 28 Dec 2013 14:54 WIB

Amein Rais: Pelantikan Hambit Bintih Tak Etis

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais.
Foto: Idhad Zakaria/Antara
Ketua Majelis Pertimbangan PAN, Amien Rais.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak izin untuk melakukan pelantikan terhadap tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas.

Mantan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Amien Rais menilai rencana pelantikan itu memang tidak etis."Secara etika itu sangat tidak etis, ya tidak layak," kata Amien Rais dalam acara PAN di Jakarta, Sabtu (28/12).

Amien menambahkan, hal ini yang menjadi permasalahan bagi bangsa Indonesia terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mempertanyakan kenapa tersangka kasus korupsi yang sudah ditahan tapi masih bisa dilantik.

Menurutnya hal ini sangat tidak etis dalam kebijakan pemerintah yang sedang membersihkan diri dari tindak pidana korupsi. "Itulah masalahnya bangsa kita, kenapa orang yang sudah dipenjara kok masih bisa dilantik," ujar Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PAN ini.

Sebelumnya pimpinan KPK telah memutuskan untuk menolak permintaan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih. Politisi PDI Perjuangan itu sendiri saat ini sedang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hambit bintih menjadi tersangka pemberi suap bersama dengan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua MK dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement