REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais menilai rencana pelantikan tersangka pemberi suap kepada Akil Mochtar, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas memang tidak etis. "Secara etika itu sangat tidak etis, ya tidak layak," kata Amien di Jakarta, Sabtu (28/12).
Amien menambahkan, hal ini yang menjadi masalah bagi bangsa Indonesia terkait upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kenapa tersangka kasus korupsi yang sudah ditahan tapi masih bisa dilantik.
Menurutnya, hal ini tidak etis apalagi saat pemerintah sedang membersihkan diri dari tindak pidana korupsi. "Itu masalahnya bangsa kita, kenapa orang yang sudah dipenjara kok masih bisa dilantik?" ujarnya.
Sebelumnya, pimpinan KPK telah memutuskan untuk menolak permintaan izin dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk melantik Hambit Bintih. Politisi PDI Perjuangan itu sendiri saat ini sedang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hambit bintih menjadi tersangka pemberi suap bersama dengan seorang pengusaha dari Palangkaraya, Cornelis Nalau. Sedangkan tersangka penerima suap adalah Akil Mochtar yang saat itu sebagai Ketua MK dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Chairun Nisa.
Barang bukti suap ini adalah uang sekitar Rp 3 miliar. Empat orang ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Akil Mochtar di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013.