REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan mendapatkan kewenangan memberikan rekomendasi mengikat berupa penghargaan bagi para saksi atau tersangka yang mau membantu pengungkapan suatu kasus atau "justice collaborator".
"Yang kami harapkan itu sebenarnya ada kewenangan yang lebih, misalnya rekomendasi yang mengikat untuk memberikan 'reward' kepada saksi maupun 'justice collaborator'," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam acara konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2013 LPSK, di Jakarta, Jumat.
Edwin menjelaskan, selama ini rekomendasi yang diberikan LPSK terbentur dengan pandangan lain instrumen pengadilan seperti jaksa dan hakim. Ketika LPSK merekomendasikan pengurangan hukuman kepada tersangka yang mau mengungkap kasus, rekomendasi itu belum tentu disetujui instrumen pengadilan."Padahal pengurangan hukuman bisa menjadi stimulus bagi pada tersangka untuk membantu mengungkap kasus," ujar dia.
Selain itu penghargaan berupa komisi dari uang hasil korupsi juga dapat diberikan kepada para saksi untuk mendorong peran serta masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus korupsi.
"Di Amerika itu 20 persen uang hasil korupsi diberikan kepada orang yang bisa menjadi saksi atas kasus korupsi tersebut," kata dia.
Oleh karena itu kata Edwin, LPSK telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban kepada DPR. Salah satu revisi pasal-pasal yang diajukan yakni terkait penguatan kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengharapkan DPR dapat segera membahas pengajuan revisi UU Nomor 13 Tahun 2006 itu pada tahun depan, meskipun di tahun tersebut anggota legislatif sedang menjalani masa pemilihan legislatif.
"Dengan revisi undang-undang ini diharapkan LPSK dapat semakin kuat sehingga pelayanan pemberian perlindungan dan bantuan semakin maksimal," kata Abdul Haris.