Jumat 27 Dec 2013 15:20 WIB

Priyo: Kalau Hambit Bintih 'Digantung', Kasihan Rakyat

Rep: Andi Ikhbal/ Red: A.Syalaby Ichsan
Priyo Budi Santoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta KPK tidak mengistimewakan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Sebab, sejumlah kasus serupa sebelumnya mendapat izin pelantikan guna mempermudah jalannya pemerintahan daerah.

Dia mengatakan, apa yang menjadi acuan pemerintah dianggap sudah benar, karena berdasarkan aturan undang-undang. Lebih baik, Hambit dilantik terlebih dahulu, kemudian dinonaktifkan. Sebab, kalau tidak begitu, akan menganggu birokrasi dan pelayanan publik.

“Kalau digantung, nanti yang kasihan rakyat. Padahal sebelumnya sudah ada lima kasus serupa, dan prosedurnya tidak menjadi masalah seperti ini,” kata Priyo usai melakukan rapat bersama Kemendagri dan Kemkopolhukam di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).

Dia mengakui, secara etika, pelantikan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi memang tidak bisa dibenarkan. Namun, statusnya saat ini masih dianggap tersangka, kecuali sudah terdakwa. Dia meminta KPK bermurah hati untuk memberikan kesempatan pelantikan Hambit.

Menurut dia, persoalan ini tidak perlu dijadikan polemik berkepanjangan. Ke depan, dia menganjurkan agar dalam revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemda dimasukan kausul yang mengatur tersangka korupsi harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Staf Ahli Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menambahakan, kalau kasus sebelumnya, pelantikan tersangka korupsi tidak menimbulkan masalah berkepanjangan, kenapa untuk kasus Hambit Bintih justru dipersulit. “Dulu memberikan izin, kenapa sekarang tidak?” ujar dia.

Kemudian menanggapi sumpah jabatan dalam pelantikan yang dianggap hanya formalitas, dia mengatakan, itu adalah bagian dari protab. Sebab, bagaimanapun, Hambit resmi dilantik sebagai kepala daerah. Namun setelah dinyatakan terdakwa, baru diberhentikan sementara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement