Jumat 27 Dec 2013 12:41 WIB

Disersi Puluhan Hari, Polisi Ini Dipecat

Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Briptu AK, anggota Polres Sumbawa yang tidak masuk dinas selama 370 hari, dinilai tidak layak lagi menjadi anggota polisi, sehingga direkomendasikan untuk dipecat dari kesatuannya.

Rekomendasi untuk pemecatan tersebut terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang digelar di Ruang Rupatama Polres Sumbawa pada Kamis (26/12) lalu, demikian Antara melaporkan dari Sumbawa Besar, Jumat (27/12).

Sidang yang dipimpin Ketua Komisi Kompol Sajimin SIK (Wakapolres Sumbawa) didampingi Wakil Ketua Komisi Kompol Etek Riawan SE (Kabag Sumda) dan beranggotakan Iptu I Made Wirana (Kasubag Warpras) itu, dihadiri langsung terduga pelanggar Briptu AK.

Bertindak selaku penuntut Ipda Buhari Tamal (Kanit P3D) dan Briptu I Made Adnyana, dengan sekretaris Brigadir Aries Azhar Maulana. Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Iptu Erwan Yudha Perkasa SH (Kasat Reskrim) dan Iptu Gusti Made Samudra.

Wakapolres Sumbawa, Kompol Sajimin SIK, selaku Ketua Komisi Kode Etik Profesi usai persidangan menjelaskan, fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan bahwa Briptu AK tidak masuk dinas selama 370 hari kerja, yaitu sejak 29 September 2012 hingga 24 Desember 2013.

Menurutnya, berdasar hal itu, sidang memutuskan jika terduga pelanggar ini tidak layak lagi untuk menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian, dan selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Rekomendasi itu didasarkan pada pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf g (PTDH Anggota Polri) dikenakan kepada pelanggar Kode Etik Profesi Kepolisian yang melakukan pelanggaran, yaitu meninggalkan tugas secara tak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dikatakan, sejak Briptu AK diketahui tidak masuk kerja, pencarian sudah dilakukan, bahkan beberapa kali dinyatakan sebagai DPO. Dari hasil pemeriksaan, ujar Kompol Sajimin, tidak masuknya Briptu AK ini karena malu terlilit utang dengan gaji yang minus. Selain itu, ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement