Jumat 27 Dec 2013 06:13 WIB

KPPT Palembang Siapkan Pendaftaran Izin 'Online'

Pengunjung mencoba laptop pada pameran komputer.
Foto: Antara
Pengunjung mencoba laptop pada pameran komputer.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Palembang menyiapkan pendaftaran izin secara "online" atau hanya cukup mengakses internet, masyarakat sudah bisa mengurus beragam dokumen yang dibutuhkan untuk membuka usaha atau kegiatan lain.

"Kami menargetkan pendaftaran izin melalui internet tersebut dilaksanakan mulai tahun 2014," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Palembang Diankis Julianto, Kamis.

Menurut dia, sistem pelayanan "online" tersebut sampai kini masih dalam proses persiapan.

Implementasi pelaksanaan pendaftaran "online" itu juga akan disinergikan dengan satuan kerja perangkat daerah terkait.

Ia mengatakan, tahap awal pihaknya memastikan proses "online" baru pendaftaran saja.

Sedangkan proses lanjutannya akan disinkronkan dengan satuan kerja perangkat daerah, karena pengerjaan teknis dilakukan dinas terkait.

Dia menjelaskan, pendaftaran dengan akses internet itu tentunya akan lebih mudah, pengajuan izin bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

"Tidak perlu lagi, foto copy kartu tanda penduduk, tetapi cukup dengan menyertakan nomor induk kartu," ujarnya.

Diankis menambahkan, sampai kini sebanyak 32 izin dilayani KPPT Pemkot Palembang.

Dengan ketentuan penerbitan perizinan tersebut paling lambat 15 hari kerja untuk satu dokumen, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement