Kamis 26 Dec 2013 16:06 WIB

Dishub Siapkan Personel di Lokasi Favorit Angkot 'Ngetem'

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
Angkutan Kota di terminal Pasar Senen, Jakarta.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Angkutan Kota di terminal Pasar Senen, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera menerapkan denda maksimal bagi angkutan kota (angkot) yang suka berhenti (ngetem) di sembarang tempat. Angkot yang melanggar lalu lintas tersebut akan didenda Rp 500 ribu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, pihaknya akan menetapkan sejumlah petugas untuk berjaga di titik-titik yang menjadi tempat favorit angkot ngetem, seperti di perempatan Slipi dan Senen.

Dia menjelaskan, dasar hukum pemberlakuan sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pristono mengatakan, pemberlakuan denda maksimal bagi angkot "ngetem" menjadi satu paket dengan pelanggar jalur Transjakarta, parkir liar, dan pengendara yang melawan arus.

Menurut dia, Dishub juga sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pengadilan untuk pemberlakuan sanksi tersebut. Dia berharap, pengenaan denda maksimal bisa segera diterapkan dan menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

"Kalau semua didenda tinggi, Jakarta akan tertib," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (26/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement