REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap akan melakukan pelantikan terhadap Hambit Bintih selaku Bupati Gunung Mas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelantikan ini merupakan contoh kebijakan buruk dari pemerintah.
"Ini menjadi contoh kebijakan yang buruk jika (Hambit Bintih) tetap dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Busyro
Muqoddas yang dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (26/12).
Busyro menjelaskan KPK telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan keberatan KPK terkait pelantikan Hambit Bintih.
Hal ini disebabkan status Hambit Bintih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penanganan sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penerapan Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), ia melanjutkan, seharusnya tetap menghormati aspek moral sebagai esensi setiap undang-undang.
Krisis kepemimpinan karena banyaknya kasus korupsi di pemerintahan daerah tingkat I dan II seharusnya menjadi dasar untuk tidak melantik Hambit Bintih.
Lagipula, setelah Hambit Bintih dilantik, juga menjadi tidak efektif dan tidak boleh aktif sehingga menjadi mubazir. Ia menilai sangat elok jika Mendagri Gamawan Fauzi memihak pada pilihan etika dan moral daripada menerapkan undang-undang tetapi menabrak moral kepemimpinan.
"KPK melihat korupsi sebagai skandal moral sehingga tak pantas jika sebagai tersangka status tahanan, (malah) dilantik," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) ini.