REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Aparat kepolisian resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengamankan dua remaja yang kedapatan membawa sabu-sabu dalam razia di jalan lintas Sumatera Kelurahan Sei Dendang.
"Kita amankan dua remaja yang kedapatan membawa sabu-sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Lukmin Siregar di Stabat, Kamis.
Lukmin Siregar menjelaskan saat itu ada razia rutin yang dilakukan di depan pos polisi Sei Karang Kelurahan Sei Dendang Kecamatan Stabat, pukul 04.00 WIB.
Kedua remaja itu terdiri atas Dik (21) warga Dusun IV Perumahan Johor Anggrek Nomor 12 Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, dan rekannya DP (20) warga Pondok 18 Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat.
Saat melintas, aparat menghentikan kendaraan sepeda motor yang dibawa tersangka Dik, lalu memeriksa seluruh kelengkapan sepeda motor nomor polisi BK 5378 PAI.
Lalu petugas menanyakan STNK, ketika tersangka menyerahkan STNK itu ditemukanlah sabu-sabu satu bungkus kecil seharga Rp 300.000, yang hendak dipakai kedua remaja tersebut.
"Aparat langsung melakukan penahanan serta pengeledahan dan langsung dibawa ke Mapolres Langkat," katanya.
Namun setelah dilakukan penggeledahan dan penyidikan tidak ditemukan sabu-sabu lainnya, hanya yang ditemukan yang berada di STNK.
Kini keduanya meringkuk dalam tahanan Polres Langkat, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang membawa sabu-sabu.
Para tersangka itu dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara, kata Lukmin Siregar.