Rabu 25 Dec 2013 17:13 WIB

Berjualan Petasan, Siap-Siap Saja Ditertibkan Polisi

Rep: c30/ Red: Nidia Zuraya
 Para pedagang menjajakan beragam jenis dan ukuran petasan serta kembang api.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Para pedagang menjajakan beragam jenis dan ukuran petasan serta kembang api.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI –- Menjelang awal tahun baru, pedagang kembang api dan petasan mulai marak. Untuk itu, Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya akan menertibkan para pedagang musiman yang biasa muncul di akhir tahun itu.

“Dalam operasi lilin, salah satu sasarannya adalah menertibkan adanya petasan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (25/12).

Rikwanto mengatakan, seluruh jajaran Polres dan Polsek yang ada di wilayah Jakarta telah mengantisipasi hal tersebut. Membludaknya pedagang musiman itu diperkirakan terjadi pada dua hingga tiga hari menjelang tahun baru. “Polres dan Polsek sudah mengantisipasinya,” ujarnya.

Rikwanto menambahkan, petasan memang tidak diperbolehkan untuk dijual secara bebas. Dan akan diamankan oleh pihak kepolisian jika ada yang menjualnya. Akan tetapi, lanjut Rikwanto, untuk kembang api atau bunga api masih diperbolehkan. “Kembang api di bawah 2 inchi diperbolehkan,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement