REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang juga isteri M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni pada malam ini. Neneng dipindahkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
"Benar, Neneng dipindahkan ke Lapas Wanita Tangerang," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Proses eksekusi dilakukan pada pukul 21.30 WIB. Jaksa yang dibantu petugas pengawal tahanan KPK memindahkan barang-barang terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans itu, dari rutan ke mobil tahanan. Neneng terlihat memakai jilbab warna merah, ketika dibawa menggunakan mobil tahanan.
Sebelum dipindahkan, terpidana 6 tahun penjara ini menjalani cek kesehatan oleh tim dokter yang datang menggunakan mobil ambulans. Setelah kondisi kesehatan memungkinkan, Neneng dibawa ke Lapas Wanita Tangerang.