REPUBLIKA.CO. DENPASAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar libur dua pekan terhitung mulai 20 Desember 2013 hingga 6 Januari 2014. "Semua persidangan kami tiadakan pada tanggal tersebut karena ada perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi yang juga membawahi Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/12).
Pengadilan Tipikor mulai dibuka pada 7 Januari 2014 yang akan menyidangkan kasus korupsi dana komite sekolah dengan terdakwa Kepala SMA Negeri 1 Semarapura I Nyoman Mudjarta.
Pada hari itu juga akan digelar sidang kasus korupsi dana hibah Gerakan Pembangunan Desa Terpadu dengan terdakwa Kepala Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, I Wayan Wibawa.
Esok harinya Pengadilan Tipikor Denapsar mengagendakan sidang penyampaian pledoi mantan Direktur Utama PDAM Gianyar I Dewa Putu Djati dalam kasus korupsi dana perencanaan proyek air bersih dan tunjangan karyawan harian.
Hasoloan menyebutkan bahwa hingga saat ini ada enam perkara korupsi yang masih dalam proses persidangan, yakni korupsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Lembu Rarud, korupsi PDAM Gianyar, korupsi Koprasi Serba Usaha (KSU) Lestari, korupsi dana Gerbangsadu di Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupeten Klungkung, dan korupsi dana Gerbangsadu di Desa Julah, serta korupsi dana komite sekolah di SMA Negeri 1 Semarapura, Kabupaten Klungkung.