REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Gubernur Banten, Rano Karno, mengaku belum menjenguk Gubernur Banten, Ratu Atut, di tahanan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beberapa waktu lalu.
"Sampai saat ini belum menjenguk karena Ibu Atut masih pengenalan lingkungan di sana. Mungkin minggu depan," kata Rano Karno usai acara pelantikan wali kota dan wakil wali kota Tangerang di DPRD Kota Tangerang, Selasa.
Rano mengatakan, selama satu pekan sejak resmi ditahan KPK, Ratu Atut masih menjalani proses pengenalan lingkungan Rutan Pondok Bambu. Oleh karena itu, dirinya hingga kini belum bisa menjenguk, termasuk dari keluarga yang belum menjenguk secara penuh.
Namun, jika masa pengenalan di Rutan Pondok Bambu sudah selesai, maka dirinya akan langsung menjenguk Ratu Atut Chosiyah. Menurut dia, ada beberapa hal dari program pemerintahan Provinsi Banten pada tahun mendatang yang perlu dilakukan komunikasi.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad pada hari Selasa (17/12), telah resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka sengketa Pilkada Kabupetan Lebak dan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).
Abraham Samad menambahkan, "Pasal yang akan dikenakan yaitu pasal 6 ayat 1a, Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 KUHP."
"Ratu Atut secara bersama-sama tersangka TCW melakukan penyuapan kepada ketua MK, Akil Muchtar," kata Abraham Samad.