Senin 23 Dec 2013 20:15 WIB

PTUN Batalkan Keppres Pengangkatan Hakim MK Patrialis

Patrialis Akbar
Foto: Republika/Wihdan
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 yang berisi tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida.

Putusan PTUN ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Teguh Satya Bhakti sebagai ketua majelis dan anggotanya Elizabeth IEHL Tobing dan I Nyoman Harnanta pada Senin (23/12).

Salah satu pengguggat, Erwin Natas, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin, mengatakan, Keppres pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida dibatalkan PTUN, sedangkan SK pemberhentian Maria Farida dan Ahmad Sodiki juga dibatalkan.

"Maria Farida dan Ahmad Sodiki masih sebagai hakim MK karena SK pemberhentian dibatalkan. Pengangkatan Patrialis cacat hukum," kata Erwin.

Menanggapi putusan ini, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan mengajukan banding. "Demi kepentingan bangsa saya akan melakukan itu (banding)," kata Patrialis, saat ditanya wartawan atas putusan PTUN.

Menurut dia, putusan tersebut akan merugikan bangsa dan Mahkamah Konstitusi karena tidak bisa jalan karena Kepres pengangkatan tersebut bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida."Kalau memang putusan PTUN merugikan bangsa kita, dan MK tidak bisa jalan,karena terganggu kondisi pemilu, satu-satunya jalan ya banding," jelasnya.

Patrialis mengatakan bahwa sebagai penggugat intervensi dirinya punya hak untuk banding, namun tergantung Maria Farida apakah juga ikut banding."Sebenarnya saya sendiri juga bisa kalau ingin banding, tapi sebagai satu kesatuan ya harus berbincang bersama ibu Maria," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement