Senin 23 Dec 2013 14:24 WIB

Bupati Sleman Tetapkan Pilkades Februari 2014

Rep: Nur Aini / Red: Djibril Muhammad
Pilkades
Foto: ROL
Pilkades

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 15 desa di Kabupaten Sleman akan tetap digelar pada tahun depan. Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan pilkades bisa digelar pada Februari 2014.

"Kami sedang upayakan kemungkinan (pilkades) bisa di akhir Februari," ujarnya ditemui di Sleman, Senin (23/12).

Sebanyak 15 desa di Sleman dijadwalkan menggelar pilkades pada 2014 mendatang. Sebanyak 13 kepala desa telah habis masa jabatannya dan dua kepala desa meninggal dunia.

Akan tetapi, lantaran Pilkades bersamaan dengan tahun pemilu, Kementrian Dalam Negeri mengirimkan surat kepada pemerintah daerah yang menganjurkan pilkades diundur hingga 2015.

Bagi kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 2014 akan digantikan pejabat sementara hingga ada kepala desa baru.

Penundaan pilkades batal lantaran masyarakat Sleman dinilai siap memilih kepala desa meskipun bersamaan dengan tahun pemilihan legislatif dan presiden.

"Masyarakat di Sleman lebih realistis, bisa membedakan pemilu legislatif, presiden, maupun kepala desa," ungkap Sri Purnomo.

Pelaksanaan pilkades 15 desa pada 2015 juga dinilai akan mengganggu politik di Sleman. Hal ini karena pada 2015 mendatang, Sleman akan menggelar pemilihan kepala daerah. Selain itu, Sleman akan menggelar 36 pilkades pada 2015.

Persiapan pilkades selama dua bulan dinilai cukup. Sri Purnomo mengaku tahapan pilkades saat ini telah dimulai. "Tahapan sudah kita mulai, kita laksanakan sesuai perda yang kita miliki," ujarnya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Suryaandadari, Sismantono mengakui 15 desa yang akan menggelar pilkades telah melakukan persiapan. Karena itu, dia menilai pilkades pada 2014 siap digelar. "Desa sudah tahu kapan pelaksanaan pilkades dari sebelumnya sehingga sudah siap semua," katanya mengungkapkan.

Penundaan pilkades di 15 desa sebelumnya dinilai Komisi A DPRD Sleman bertentangan dengan peraturan daerah setempat. Berdasarkan peraturan daerah (perda) Sleman nomor tiga tahun 2007, pilkades dipersiapkan sejak enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Sementara, pelaksanaan pilkades digelar selambatnya empat bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. "Dari aspek yuridis, perda lebih kuat dari surat Kemendagri. Karena itu, kami meminta pilkades tetap digelar awal 2014," kata Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko ditemui sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement