Ahad 22 Dec 2013 02:15 WIB

Tunjangan PNS di Bekasi Naik 40 Persen

Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara
Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepakat menaikan besaran tunjangan bagi Pegawai Negeri Sipil setempat sekitar 40 persen pada 2014.

"Alokasi anggarannya kita siapkan Rp 90 miliar pada APBD 2014," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, di Cikarang, Sabtu.

Menurut dia, kenaikan tunjangan tersebut akan disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan risiko pekerjaan dari masing-masing PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi. Menurut politikus Demokrat itu, kenaikannya dari tahun 2012 lalu mencapai sekitar 40 persen.

"Kami menyepakati kenaikan tunjangan daerah bagi PNS di lingkungan Pemkab Bekasi," katanya.

Taih menambahkan, kenaikan tunjangan ini diberikan mulai dari level pekerjaan staf hingga hingga jabatan tertinggi Sekretaris Daerah (Sekda).

"Misalkan yang sebelumnya tunjangannya Rp700 ribu, maka mulai tahun depan tunjangannya sebesar Rp 1,2 juta," katanya.

Pihaknya berharap, kenaikan tunjangan daerah ini bisa memaksimalkan lagi pelayanan pemerintah kepada masyarakatnya. "Minimal tidak ada lagi PNS yang pulang sebelum waktunya,? katanya.

Adapun pelaksanaan kenaikan tunjangan pegawai itu, kata dia, hingga kini masih menunggu Peraturan Bupati. "Jumlah total PNS saat ini berkisar 13.800 orang. Jumlah tersebut belum dikurangi pegawai yang sudah pensiun," ujarnya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement