REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemkot Palembang akan membentuk tim untuk menertibkan panti pijat urut tradisional yang tidak memiliki izin pada awal tahun depan.
"Kami siap membentuk tim sesuai dengan ketentuan peraturan daerah menyikapi maraknya panti urut pijat tradisional yang tidak berizin atau memperpanjang izin usaha mereka," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR, Sabtu.
Menurut dia, sebelum dilakukan penertiban pihaknya telah berulang kali menyampaikan kepada pengelola dan pemilik panti untuk segera mengurus izin usaha tersebut.
Pengurusan izin usaha tersebut juga tidak dikenakan biaya mahal hanya saja sampai kini banyak yang belum berizin.
Ia mengatakan, penerbitan izin itu menjadi salah satu upaya pemkot untuk memudahkan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Apalagi, sampai kini masih sering dilaporkan banyak panti pijat beroperasi yang menyalahi ketentuan.
Dia menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha itu dilakukan secara rutin dengan target mampu menekan kegiatan tidak sah dalam usaha tersebut.
Faizal menambahkan, sampai kini telah terdaftar 53 panti pijat urut dan 95 salon kecantikan serta 18 pangkas rambut.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 29 Tahun 2011 Tentang Pmbinaan dan Pengawasan Panti Pijat Urut, Salon Kecantikan dan Pemangkasan Rambut wajib terdaftar dan memiliki izin, katanya.