REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), AR (21 tahun), ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika dan obat-obat berbahaya (Narkoba) di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Sabtu (21/12), mengatakan oknum mahasiswa AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam dalam sel tahanan Polda Sultra. "Narkoba sudah menyentuh semua kalangan. Kalau dulu hanya dikenal di kalangan orang mapan ekonomi maka sekarang sudah digandrungi semua lapisan," katanya.
Selain menjadikan oknum mahasiswa AR sebagai tersangka juga penyidik memastikan narapidana yang menghuni Lapas Klas II A Kendari, Wawan (27 tahun) sebagai tersangka. Wawan mendekam dalam Lapas Klas II A Kendari setelah pengadilan memvonis terbukti sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Tersangka AR mengunjungi napi Wawan namun dicurigai oleh petugas Lapas yang memantau melalui kamera tersembunyi. Ketika oknum mahasiswa hendak meninggalkan Lapas tidak dibolehkan oleh petugas karena menduga memberikan sesuatu kepada napi Wawan.
Reserse Narkoba Polda Sultra yang mendapat laporan dari petugas Lapas Klas II A Kendari mengiterogasi oknum mahasiswa yang diduga kuat menyerahkan paket sabu kepada napi Wawan. "Barang bukti berupa serbuk yang diduga sabu disita dari tangan tersangka," kata Kabid Humas Sunarto.
Tersangka dijerat melanggar pasal 132 ayat (1) Jo. pasal 112 ayat (1) tahun 2009 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.