Jumat 20 Dec 2013 08:53 WIB

Pengacara Hormati KPK Jika Langsung Menahan Atut

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
  Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10).     (Republika/Prayogi)
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah saat tiba di gedung KPK untuk memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Jumat (11/10). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Firman Wijaya, pengacara Ratu Atut Chosiyah, menyatakan, pihaknya menghormati dan menyerahkan setiap keputusan KPK terhadap kliennya. Termasuk kemungkinan penahanan terhadap Gubernur Banten itu di 'Jumat Keramat'.

"Kita akan menghormati setiap keputusan KPK. Kita tidak akan juga mengomentari apakah berkas perkara Bu Atut sudah cukup untuk dilakukan penahanan, karena itu sudah kewenangan dari KPK," tegas Firman saat dihubungi ROL, Jumat (20/12).

Saat ditanya keberadaan Atut pagi ini, ia mengaku belum mendapatkan informasi lagi dari sekretaris pribadi Atut. Sebab, dalam beberapa terakhir, Firman yang juga tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ini mengklaim, Atut kerap bolak-balik Jakarta-Serang karena banyak yang harus ditemuinya.

Penetapan Atut sebegai tersangka dua kasus sekaligus adalah hasil ekspose atau gelar perkara, Senin (16/12) kemarin. Atut menjadi tersangka dalam pengembangan kasus suap penanganan sengketa pilkada Kabupaten Lebak di MK dan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2010-2012.

Namun untuk kasus yang terakhir, KPK belum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik). Karenanya, panggilan terhadap Atut pada hari ini sebagai tersangka pada kasus suap pilkada Kabupaten Lebak.

Dalam kasus itu, Atut dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atut diduga ikut serta dan bersama-sama dengan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada mantan ketua MK, Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement