Jumat 20 Dec 2013 07:42 WIB

Pakar: Penyimpangan Anggaran Desa Perlu Diantisipasi

Penyerapan Anggaran (ilustrasi)
Penyerapan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pakar otonomi daerah, R Siti Zuhro memandang perlu mengantisipasi kemungkinan penyimpangan yang bakal terjadi dengan menciptakan sistem pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel.

"Selama ini pengelolaan keuangan di daerah didera masalah. Hal ini antara lain ditunjukkan banyaknya penyimpangan yang berakhir dengan skandal suap dan korupsi," kata peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu ketika dihubungi dari Semarang, Jumat (20/12) pagi.

Prof Wiwieq, sapaan akrab Siti, mengemukakan hal itu ketika merespons pendapatan desa sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 72 Undang-Undang tentang Desa.

Dengan penggelontoran uang tersebut ke desa-desa, menurut Prof Wiwieq, perlu ada sistem pengawasan yang efektif agar desa-desa tidak mengalami hal yang sama seperti pemerintah daerah.

"Artinya, kebijakan pemberian dana ke desa-desa tak serta-merta akan mendorong pembangunan desa bila tak disertai dengan pendampingan dan pengawasan yang cukup dari jenjang pemerintah di atasnya," kata alumnus the Flinders University, Adelaide, Australia itu.

Karenanya, kata Prof Wiwieq yang juga penulis buku 'Kisruh Perda: Mengurai Masalah & Solusinya' (Yogyakarta: Ombak, 2010), biarpun sudah ada UU Desa, pemerintah daerah tetap harus mengawal desa dan memberikan bantuan fasilitasi.

Dalam Pasal 72 Rancangan Undang-Undang tentang Desa--DPR RI pada hari Rabu (18/12) telah menyetujui RUU ini menjadi UU tentang Desa--, disebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa.

Selain itu, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota.

Di samping itu, bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

Adapun besaran alokasi anggaran untuk desa bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan yang diatur dengan peraturan pemerintah (PP).

Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota paling sedikit 10 persen dari pajak dan retribusi daerah.

Alokasi dana desa paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement