Jumat 20 Dec 2013 07:20 WIB

Keluarga Bungkam Soal Vonis 18 Tahun Djoko Susilo

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
 Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9).  (Republika/ Wihdan)
Terdakwa kasus simulator SIM dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo mendatangi jaksa penuntut umum usai sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadian Tipikor, Jakarta, Selasa (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan vonis banding kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara. Keluarga Djoko Susilo enggan mengomentari hasil putusan tersebut.

Salah satu anak Djoko Susilo, Eva Handayani Susilo, terlihat mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/12). Eva ingin meminta izin untuk menjenguk ayahnya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur cabang KPK.

Eva yang mengenakan t-shirt pink dan jeans biru berjalan masuk ke dalam ruang lobby gedung KPK untuk mengurus administrasi izin besuk. Saat ia keluar dari ruang lobby gedung KPK pun ia tetap bungkam.

Sementara itu, dihubungi terpisah, salah satu kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang mengaku belum mendapatkan salinan putusan banding terhadap kliennya dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan begitu, ia belum dapat memutuskan langkah hukum selanjutnya.

"Terus terang saja, terhadap putusan itu kami belum mengetahui secara resmi apa pertimbangannya, Nanti setelah kami ketahui resmi, kami pelajari dan cermati baru tentukan langkah selanjutnya," kata Juniver yang dihubungi wartawan, Kamis (19/12).

Sebelumnya humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Achmad Sobari mengakui majelis hakim telah memutus vonis banding kepada terdakwa Irjen Djoko Susilo dengan hukuman pidana selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Djoko juga diperintahkan membayar uang pengganti senilai Rp 32 miliar subsider lima tahun penjara. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini sama dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya mengabulkan sebagian tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda ebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Pengadilan tingkat pertama tidak mengabulkan permintaan jaksa agar memerintahkan pembayaran uang pengganti karena menilai pidana tersebut tidak adil bagi Djoko. Sebab, aset-asetnya sudah disita secara otomatis ketika terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Majelis tingkat pertama juga menolak mencabut hak politik Djoko.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjerat Djoko dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan pertama primer). Djoko terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP (dakwaan kedua) serta pasal 3 ayat 1 huruf c UU TPPU (dakwaan ketiga).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement