Rabu 18 Dec 2013 15:56 WIB

SBY: Perppu MK Tak Berlaku Surut

Rep: Esthi Maharani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Susilo Bambang Yudhoyono
Foto: ANTARA FOTO/Andika Wahyu/mes/13.
Susilo Bambang Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menjelaskan tentang latar belakang, tujuan, dan pertimbangan hingga akhirnya memutuskan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi. 

Ia menegaskan Perppu tersebut tidak retroaktif alias berlaku surut terhadap semua putusan MK sebelum adanya Perppu MK. Artinya, putusan MK sebelumnya tetap berlaku dan mengikat secara hukum.

 “Perppu ini tidak retroaktif. Tujuannya adalah sekali lagi memperkuat, menjaga wibawa dan juga mengembalikan trust masyarakat terhadap MK. Itulah latar belakang, tujuan dan mengapa Perppu itu kita keluarkan,” katanya saat memberikan keterangan pers setelah peringatan Hari Ibu di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakart,a Rabu (18/12). 

Ia menjelaskan, Perppu MK diniatkan agar MK yang memiliki peran dan kewenangan yang begitu penting, menurut UUD itu tetap terjaga wibawanya, tetap kuat, tetap mendapatkan kepercayaan yang penuh dari rakyat Indonesia. Sebab, tanpa kepercayaan, akan mengganggu kehidupan bernegara.

Menurutnya, tindakan-tindakan yang anarkitis yang terjadi di MK ataupun keinginan agar dibuka kembali persidangan-persidangan yang menjadi sengketa di Pilkada telah membuktikan harus ada sesuatu yang baru untuk MK ke depan ini. Maka, pemerintah berencana menerbitkan Perppu MK. 

Ia mengatakan, penerbitan Perppu adalah hak konstitusional presiden, tetapi DPR pun punya hak konstitusional untuk setuju atau menolak. Karena itu, prosesnya tetap akan dilakukan dan dipantau. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement