Jumat 14 Feb 2014 16:49 WIB

Reaksi Menko Polhukam Terkait Putusan MK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
djoko suyanto
Foto: antara photo-ismar partrizky
djoko suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan UU 4/2014. Putusan tersebut dinilai memutus upaya pemerintah untuk mengembalikan kewibawaan MK yang menurun seiring tertangkapnya Akil Mochtar pada awal Oktober lalu. 

"Dengan dikabulkannya gugatan terhadap UU 4/2014, keinginan dan dorongan masyarakat luas, para pimpinan lembaga negara, DPR, dan masyarakat untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK tidak dapat terpenuhi. Karena undang-undang tersebut adalah upaya kita memperbaiki lembaga MK yang dibatalkan oleh MK sendiri yang putusannya final dan mengikat," kata Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantor Presiden, Jumat sore (14/2). 

Ia mengingatkan, terbitnya UU 4/2014 tentang MK berawal dari usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengeluarkan Peraturan Perppu. Ini dilatarbelakangi desakan dan sentimen negatif publik terhadap MK karena pucuk pimpinannya diciduk KPK. 

Tak lama, perppu tersebut pun dibahas bersama DPR dan disahkan menjadi undang-undang.

"Kala itu diperlukan langkah cepat dan tepat untuk menyelamatkan MK. Ini respon dan opini negatif masyarakat terhadap MK pascatertangkapnya mantan ketua MK, saudara Akil Mochtar oleh KPK," katanya.

Tetapi baru sebentar disahkan, ada permohonan judicial review atas undang-undang tersebut. Hingga kemudian dibatalkan seluruhnya oleh MK. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement